Tugas Sekretariat Pokja Posyandu Desa
Gemaharjo:
-
Melakukan peran sebagai satuan tugas administrasi pangkal (SATMINKAL) Pokja
Posyandu melalui pengendalian teknis dan administrasi kegiatan pembinaan dan
pengembangan posyandu.
-
Sekretaris dalam melakukan koordinasi pembinaan operasional pengelolaan
program/kegiatan pembinaan dan pengembangan posyandu.
-
Menampung usul rencana pembinaan dan pengembangan posyandu sebagaimana
menjadi tugas dan tanggung jawab unit-unit pada pokja posyandu.
-
Menyusun rencana pertemuan rutin dan berkala serta mengagendakan pertemuan
insidentil berdasarkan kebutuhan.
-
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pokja
Posyandu.
0 komentar:
Posting Komentar